Setelah PP 27, Pemerintah Akan Keluarkan PP Perpajakan Khusus Gross Split

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk melengkapi PP 27, Pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus Gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27. 

"PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden, apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100% memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kita akomodir, alhamdulillah," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di sela-sela acara Halal Bi Halal Sektor ESDM, Rabu (5/7) kemarin. 

Dikeluarkannya PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menurut Arcandra adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. "Akhirnya PP 79 dapat kita keluarkan dengan harapan kedepannya apa yang diharapkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun IPA, pemerintah sekarang sangat mendengar apa kesulitan mereka untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia," ujar Arcandra. 

Untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.

"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery yang ini mengatur gross split. Draftnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," jelas Arcandra. 

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti point utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum. Ini adalah perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas. (p/ab)